Syarat dan Ketentuan Penggunaan
Ketentuan hukum yang mengatur penggunaan layanan
Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini ("Ketentuan") mengatur penggunaan aplikasi Tasik Hub yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dengan mengunduh, menginstal, mendaftar, atau menggunakan aplikasi Tasik Hub, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat dengan seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.
Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara Anda sebagai pengguna dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai penyelenggara layanan. Apabila Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan ini, Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan aplikasi Tasik Hub.
1.1 Tujuan Aplikasi
Aplikasi Tasik Hub dikembangkan dengan tujuan untuk menyediakan platform digital terintegrasi yang memudahkan warga Kota Tasikmalaya dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
1.2 Cakupan Layanan
Aplikasi Tasik Hub menyediakan akses kepada layanan-layanan berikut:
2.1 Persyaratan Umum
2.2 Verifikasi Identitas
Setiap pengguna wajib melakukan verifikasi identitas dengan menyediakan data yang akurat dan valid, termasuk namun tidak terbatas pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor telepon yang aktif. Pemerintah Kota Tasikmalaya berhak meminta dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi.
3.1 Hak Pengguna
a. Mengakses seluruh layanan yang tersedia dalam aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai status permohonan layanan
c. Mendapatkan perlindungan data pribadi sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku
d. Menyampaikan keluhan atau saran terkait layanan aplikasi
e. Menghentikan penggunaan aplikasi kapan saja dengan menghapus akun
3.2 Kewajiban Pengguna
a. Menyediakan informasi yang benar, akurat, dan terkini saat pendaftaran dan penggunaan layanan
b. Menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi serta tidak memberikannya kepada pihak lain
c. Menggunakan aplikasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tidak menyalahgunakan layanan
d. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
e. Melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan atau kerentanan keamanan yang ditemukan
4.1 Hak Pemerintah Kota
4.2 Tanggung Jawab Pemerintah Kota
5.1 Tindakan yang Dilarang
a. Menggunakan aplikasi untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain
b. Memberikan informasi palsu atau menyesatkan dalam penggunaan layanan
c. Melakukan upaya untuk mengakses sistem secara tidak sah atau merusak infrastruktur aplikasi
d. Menyalahgunakan akun orang lain atau membuat akun palsu
e. Mengganggu atau merusak kinerja aplikasi dan layanan yang tersedia
5.2 Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dapat mengakibatkan:
- Peringatan tertulis kepada pengguna
- Pembatasan akses sementara atau permanen
- Penghapusan akun pengguna
- Tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku